Feeds:
Posts
Comments

Archive for January, 2015

Wanamina 2014

BPK dan Perannya dalam Pelestarian Mangrove
Pasca tsunami 26 Desember 2004, perhatian terhadap sumberdaya mangrove semakin meningkat. Kerusakan hutan mangrove telah memicu berbagai bencana ekologi. Pada sisi laian, hutan mangrove yang baik tidak saja memberikan keuntungan secara sosial, ekonomi dan budaya, namun jug mampu meredam dan meminimalisir kerusakan yang diakibatkan oleh tsunami. Fakta-fakta ini lan yang membuka mata masyarakat dunia untuk melestarikan sumberdaya mangrove dan merehabilitasi mangrove yang telah rusak.
Berbagai upaya rehabilitasi mangrove yang rusak telah banyak dilakukan dengan dukungan mulai dari tingkal lokal, nasional, regional sampai dunia internasional. Demikian pula lembaga kementerian Republik Indonesia dan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) yang cakupan kegiatannya mencakup ataupun beririsan dengan sumberdaya mangrove membuat dan melaksanakan kegiatan rehabilitasi mangrove yang rusak baik secara langsung maupun menyokong atau memfasilitasi pihak lembaga non pemerintah dalam kegiatan rehabilitasi mangrove.

Mengingat dana yang digunakan oleh pemerintahan pusat maupun daerah untuk kegiatan rehabilitasi mangrove merupakan keuangan negara, sehingga kegiatannya harus dapat dipertanggung jawabkan. Dalam konteks ini, para pemeriksa (auditor) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang oleh UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara diberikan kewenangan kepada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan atau pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk didalamnya aset negara berupa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, serta biaya/kewajiban untuk mengelola aset tersebut. Dengan demikian peran para pemeriksa BPK antara lain adalah turut serta dalam upaya pelestarian lingkungan dengan mengintegrasikan perspektif lingkungan dalam langkah-langkah pemeriksaan yang akan dilakukan pada setiap jenis pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kegiatan rehablitasi mangrove. Dalam konteks ini, pemeriksa BPK berperan untuk memastikan sumberdaya keuangan negara yang digunakan dalam kegiatan rehabilitasi mangrove dapat dipertanggungjawabkan dan mencapai tujuan sebagaimana yang diamanatkan.

Selengkapnya di Wanamina 2014

Read Full Post »